Namun, upaya pengamanan ini menghadapi tantangan karena warga masih bisa mengakses lokasi melalui jalur sungai.
Insiden serupa terjadi di Sungai Dawas, Kecamatan Keluang, di mana satu sumur minyak ilegal terbakar. Seorang pelaku berinisial DD (37), yang mengelola sumur selama dua bulan terakhir, berhasil ditangkap. DD mengaku dibayar Rp 20 ribu per drum untuk mengurus sumur tersebut.
Penjabat Bupati Muba, Sandi Fahlepi, sangat menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, meskipun penertiban dan pembongkaran sudah dilakukan, tindakan warga yang nekat terus melakukan pengeboran minyak ilegal sangat memprihatinkan.
"Warga mengabaikan keselamatan diri demi uang dari minyak mentah, yang menimbulkan risiko besar tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi lingkungan dan negara," jelasnya.
Sandi juga menegaskan bahwa kegiatan pengeboran minyak ilegal ini memberikan dampak negatif yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerugian ekonomi yang besar bagi negara.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
"Penertiban dan pengawasan terus dilakukan oleh pihak berwenang, namun akses sulit dan keterlibatan warga menjadi tantangan besar," tutupnya.