OKI NEWS - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyelesaikan proses perbaikan berkas setelah pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Perbaikan berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Pasangan calon pertama, H Djakfar Shodik dan Abdiyanto (JADI), menyerahkan berkas perbaikan mereka secara langsung kepada KPU.
Sementara itu, pasangan H Muchendi dan Supriyanto (MURI) juga telah menyerahkan berkas perbaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Dua Paslon Resmi Mendaftar di Hari Terakhir, KPU OKI Siap Lanjutkan Tahap Verifikasi
“Kami telah menerima berkas perbaikan dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI. Pasangan JADI menyerahkan berkas pada Minggu malam pukul 19.00 WIB,” ungkap Dedi Irama, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM, pada Senin 9 September 2024.
Dedi menambahkan bahwa waktu penyerahan berkas dari kedua pasangan tidak bersamaan. Pasangan MURI menjadi yang pertama menyerahkan perbaikan, disusul oleh pasangan JADI.
Berkas JADI diserahkan langsung oleh perwakilan dari DPC PKB OKI dan DPC PDIP OKI kepada Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Humas KPU OKI, Yudi Zulfani.
Menurut Dedi, setelah berkas perbaikan diterima, tahapan selanjutnya adalah penelitian dan verifikasi oleh tim teknis KPU.
BACA JUGA:Sinergi Jelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Penuhi Syarat Pencalonan di Pilkada OKI 2024, Didukung 5 Parpol Ini
“Berkas dari Paslon MURI diserahkan oleh Parman Ujang, kader DPC Partai Demokrat OKI, sekitar pukul 11.22 WIB pada hari yang sama,” lanjutnya.
Dedi juga menegaskan bahwa proses perbaikan berkas ini berlangsung pada tanggal 6-8 September 2024, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Setelah penelitian selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.