Pencuri di Ogan Ilir Gasak Pot Bunga dari Rumah Bidan, Sempat Ancam Anak Pemilik Rumah dengan Parang
OGAN ILIR, OKINEWS - Deri Akbar, 37 Tahun, warga LK VI RT 11 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Deri Akbar merupakan pelaku pencurian di rumah bidan, Evri Yenni, yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada 9 September 2024 lalu.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo mengatakan, pelaku pencurian di rumah bidan ini berhasil diamankan di rumahnya usai melakukan aksinya.
"Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti berupa pot bunga besi, enam keping jendela aluminium, serta sebilah parang," ujar Kapolsek, Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Tim Gabungan Kesehatan Cek Kondisi Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk di Ogan Ilir
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Optimis Menangkan Pilkada Ogan Ilir
Adapun kronologi kejadian pencurian di rumah bidan ini, berawal dari pelaku yang menyatroni rumah korbannya yang memang dalam keadaan kosong.
Pelaku berhasil masuk ke rumah bidan Evri Yenni, dengan cara melompat dari pagar belakang rumah korban.
Saat berhasil masuk, pelaku mengambil tujuh buah jendela alumunium, yang mana kaca jendela tersebut sudah di pecahkan oleh pelaku.
Kemudian, pelaku juga berhasil menggasak satu buah keranjang pot bunga yang terbuat dari besi, dari dalam rumah korbannya.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Ogan Ilir, Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp 300 Juta
"Yang mana barang-barang tersebut diletakkan korban di belakang rumahnya," ujarnya.
Pada saat pelaku sedang mengangkut barang-barang berupa jendala aluminium, pada saat bersamaan aksinya diketahui oleh anak pemilik rumah.