"Pelaku hendak keluar dari pagar rumah, pelaku ditemukan oleh anak korban yang baru pulang ke rumah," paparnya.
Pada saat itu, pelaku sempat mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang sambil berkata "KU KAPAK KAU".
BACA JUGA:Tim Gegana Polda Sumsel Musnahkan 14 Mortir dan 4 Proyektil yang Ditemukan Warga di Ogan Ilir
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli untuk Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja," lanjutnya.
Korban melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi : LP/B- 66/ IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 09 September 2024.
Untuk kronologi penangkapan pelaku, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, dan beserta Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Job Fair SMK PGRI Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Wabup: Diharapkan Turunkan Angka Pengangguran
BACA JUGA:Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Personel Gabungan Lakukan Mitigasi dan Pemadaman
"Alhamdulillah, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.