Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Gunakan untuk Pilkades
OGAN ILIR, OKINEWS - Mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades bernama Samsul ini, ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, pihaknya menemukan adanya korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Tersangka merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022," sebutnya, Jumat, 13 September 2024.
BACA JUGA:Rata dengan Tanah Usai Terbakar, Rumah Nurjanah akan Dibangun Layak Huni oleh Baznas Ogan Ilir
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Tewas di Amuk Massa Usai Aksinya Kepergok Pemiliknya
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka didapatkan menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
"DD dan ADD tersebut digunakannya untuk Pilkades," ujarnya.
Ditambahkan Ilham, tersangka berharap, dana sebesar Rp 380 juta yang disalahgunakannya tersebut, untuk memenangkannya dalam kontestasi Pilkades.
"Namun ternyata tersangka tak terpilih kembali sebagai kepala desa," sebutnya.
BACA JUGA:Pencuri di Ogan Ilir Gasak Pot Bunga dari Rumah Bidan, Sempat Ancam Anak Pemilik Rumah dengan Parang
BACA JUGA:Tim Gabungan Kesehatan Cek Kondisi Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk di Ogan Ilir
Tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.
"Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," jelas Ilham.