327 Kades dan Lurah di OKI Terima SK Dana Desa 2025, Bupati Ingatkan Transparansi

327 Kades dan Lurah OKI Terima SK Dana Desa dari Bupati, Pengelolaan Dana Desa Jadi Sorotan.--

OKI NEWS - Sebanyak 327 Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait alokasi dana desa dan dana alokasi desa (DD) untuk tahun anggaran 2025.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Pendopoan Bupati pada Kamis, 20 Maret 2025. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda OKI.

Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan para Kades dan Lurah agar memanfaatkan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya.

"Dengan adanya SK ini, saya berharap dana desa dan dana alokasi desa yang diterima bisa digunakan secara bijak. Pastikan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati OKI Pimpin Safari Ramadan di Sukaraja, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Tol Kayuagung-Palembang Ditargetkan Rampung H-7 Lebaran

Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa.

"Anggaran ini harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin dana ini benar-benar mempercepat pembangunan dan memberikan dampak positif bagi warga desa," tambahnya.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh Kades dan Lurah mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes). Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

"Pengelolaan dana desa memiliki aturan main yang jelas. Saya minta seluruh perangkat desa mematuhi prosedur agar dana ini tersalurkan dengan tepat sesuai peruntukannya," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini

BACA JUGA:Nekat Terobos Palang Pintu, Pelajar di Muara Enim Tewas Tertabrak Kereta

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dana desa 2025 harus dimanfaatkan untuk program padat karya yang melibatkan masyarakat desa. Dengan program ini, diharapkan warga desa bisa merasakan manfaat langsung, baik dari pekerjaan yang diciptakan maupun penguatan ekonomi lokal.

"Salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah pembangunan berbasis masyarakat. Ini penting agar warga merasa memiliki dan terlibat dalam pembangunan desanya. Namun, perbaikan infrastruktur desa yang mendesak juga tetap harus menjadi prioritas," jelasnya.

Meski begitu, Bupati mengingatkan bahwa tidak semua program bisa dijalankan sekaligus. Oleh karena itu, ia meminta agar dana desa digunakan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan prioritas masing-masing desa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, juga menyampaikan pesan terkait pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan bahwa dana desa harus langsung disalurkan ke rekening desa, bukan ke rekening pribadi atau bendahara.

BACA JUGA:Bupati OKI Pimpin Safari Ramadan di Sukaraja, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2025! Polres OKI Kerahkan Ratusan Personel, Siapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

"Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peruntukannya dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai dana ini digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKI siap memberikan bantuan hukum jika ada kendala dalam pengelolaan dana desa.

"Kami siap mendampingi jika ada kebingungan dalam penggunaan dana desa. Semua pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran," tegas Hendri Hanafi.

Dalam acara ini, setiap Camat yang hadir menerima SK untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing Kades di wilayahnya.

Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2025, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten OKI.

 

Dengan arahan yang jelas dari Bupati dan Kejaksaan Negeri OKI, diharapkan dana desa dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Para Kades dan Lurah pun diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan