OKI NEWS - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, HBA dan HENNY, telah kembali menyerahkan berkas pendaftaran mereka untuk mengikuti Pilkada 2024.
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat putusan KPU RI Nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang mengatur penerimaan kembali pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.
“Hari ini, kami menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon HBA dan HENNY kepada KPU Empat Lawang,” ujar Ketua Tim Pemenangan, Joni Rico, melalui wakilnya, Dufan Wira.
Dufan Wira menjelaskan bahwa seluruh partai pengusung, yang terdiri dari tujuh partai — PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh — turut mendampingi dalam proses pendaftaran.
BACA JUGA:Tantang Petahana, HBA-Henny Siap Daftar di Pilkada Empat Lawang 2024
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU OKI Butuh 8.736 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
Selain itu, mereka juga didukung oleh masyarakat loyalis HBA dan HENNY, serta telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencalonan.
“Alhamdulillah, berkas-berkas pasangan kami sudah kami serahkan kepada KPU Empat Lawang hari ini. Kami kini menunggu informasi jika ada kekurangan berkas administrasi lainnya,” ucap Wira.
Wira, yang akrab disapa Bang Wira, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua jajaran KPU yang telah menerima pendaftaran berkas HBA dan HENNY.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, simpatisan, dan pendukung setia pasangan H2 atas dukungannya.
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Optimis Menangkan Pilkada Ogan Ilir
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak tanpa terkecuali atas antusiasme mereka dalam proses penyerahan berkas pendaftaran ini,” jelas Wira.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa, 2 September 2024, pasangan HBA dan HENNY telah mendaftar ke KPU, namun berkas mereka ditolak karena adanya masalah dengan surat dukungan dari salah satu partai.
Setelah mendapatkan penegasan melalui surat putusan KPU Nomor 2038, berkas mereka akhirnya diterima kembali oleh KPU.