Pilkada OKI 2024 Berjalan Lancar, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025

Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan SE.--

OKI NEWS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu.

Proses rekapitulasi penghitungan suara pun telah selesai dilakukan dan hasilnya telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini, KPU Provinsi Sumsel masih menunggu penetapan resmi dari KPU terkait hasil Pilkada, termasuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan SE, pada Sabtu, 14 Desember 2024, yang mengonfirmasi bahwa tahapan Pilkada di Kabupaten OKI terus berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:KPU OKI Selesaikan Rekapitulasi Suara, HDCU dan Muchendi-Supriyanto Unggul

BACA JUGA:KPU OKI Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 untuk 8 Kecamatan

Dalam pernyataan resminya, Irsan menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Pilkada yang berlangsung dengan aman dan tertib, meskipun ada beberapa tantangan teknis di beberapa lokasi.

Proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar. Namun, ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Meskipun demikian, seluruh tahapan dari pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan dengan lancar.

Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada 3-5 Desember 2024. Proses ini berlangsung dengan baik dan tanpa gangguan yang berarti.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024! Paslon MURI Memimpin Sementara, Hasil Akhir Tunggu Rekapitulasi KPU

BACA JUGA:Logistik Pilkada OKI dari Kecamatan Mulai Masuk Gudang KPU

Hingga batas waktu pengajuan sengketa (tiga hari setelah penetapan rekapitulasi pada 5 Desember 2024), tidak ada permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang memiliki legal standing.

Saat ini, KPU Kabupaten OKI menunggu konfirmasi resmi dari Mahkamah Konstitusi dan/atau KPU RI mengenai adanya atau tidaknya sengketa hasil pemilu. Berdasarkan keputusan tersebut, KPU OKI akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan