Data ini sangat penting untuk mengurus STNK motor.
BACA JUGA:Oli Motor Rembes Meski Baru Ganti? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Samsung Rilis One UI 6.1.1: Cek Daftar HP yang Bisa Update dan Fitur Galaxy AI Terbaru!
Berikut ini syarat-syaratnya:
• Sertakan STNK motor yang asli beserta fotokopi
• KTP asli serta fotokopi
• Nama pada KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK
BACA JUGA:Rekomendasi Ban Motor Terbaik, Awet dan Anti Licin untuk Musim Hujan
• Gunakan surat kuasa saat mengurus kendaraan orang lain
• Bawa BPKB asli serta fotokopi
• Untuk kendaraan perusahaan, sertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)
Cek Fisik atau “Esek-esek” Nomor Rangka dan Mesin
BACA JUGA:Suzuki Nex II Solusi Motor Matic dengan Harga Miring: Tawarkan Teknologi SEP dan Easy Start System
BACA JUGA:Suzuki Nex II Solusi Motor Matic dengan Harga Miring: Tawarkan Teknologi SEP dan Easy Start System
Setelah syarat tersebut dipenuhi, hal yang wajib dilakukan pertama kali saat mendatangi Samsat adalah esek-esek nomor mesin dan rangka yang wajib dilakukan setiap 5 tahun.