Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Secara Online

Cara mudah mengurus STNK hilang secara online tanpa ke Samsat--
OKI NEWS - STNK hilang? Jangan panik! Kini ada cara praktis untuk mengurusnya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Tak perlu antre panjang atau menghabiskan waktu seharian di Samsat! Pengurusan STNK hilang kini semakin mudah berkat layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengajukan permohonan secara online.
Dengan layanan online yang semakin canggih, Anda bisa mengajukan permohonan STNK baru hanya dengan beberapa klik.
Untungnya saat ini pengurusan hal tersebut dapat dilakukan secara online tanpa perlu repot mendatangi Samsat.
BACA JUGA:Sudah Bayar Pajak Online? Begini Cara Cetak e-TBPKB Sendiri Sesuai Ukuran STNK
BACA JUGA:Pajak Honda Vario 2025 Ramah Kantong, Berikut Rinciannya untuk STNK Tahun Depan
Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Simak ulasan lengkap cara mudah mengurus STNK hilang, bawah ini.
- Siapkan dokumen
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang secara online, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen pertama dan utama adalah KTP asli dan fotokopinya atas nama pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Masa Berlaku Plat Motor Habis? Ini Syarat dan Biaya untuk Ganti Plat dan Perpanjang STNK Tahun 2025
BACA JUGA:Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!
Dokumen selanjutnya adalah BPKB asli dan fotokopinya. Jika kendaraan tersebut masih berstatus kredit, Anda dapat meminta fotokopi dari pihak leasing dan harus dilegalisir terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat.
Sembari melegalisir fotokopi BPKB di kantor polisi, Anda juga harus membuat surat kehilangan sebagai syarat utama untuk penggantian STNK.