Pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun. Pelayanan pemutihan dilakukan selama hari kerja, mulai Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024, KPU Usulkan Penambahan 4 TPS
Iksan menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta membantu meringankan beban ekonomi warga yang menunggak pajak.
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Gubernur Sumatera Selatan, yang mencakup pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun sebelumnya, program pemutihan juga dilaksanakan dengan memberikan pengurangan 50% bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan penghapusan denda serta bunga PKB.
Hal ini berdasarkan surat edaran Peraturan Pj Gubernur yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi.
BACA JUGA:OKI Raih Penghargaan WTN 2024, Penghargaan Nasional untuk Tata Transportasi Publik
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tinjau Perbaikan Jalan dengan Material Bongkaran Aspal Tol di Mesuji Raya
Dengan program ini, diharapkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan akan terus meningkat hingga Desember 2024. "Kami memprediksi jumlah pemohon akan tetap tinggi hingga akhir periode pemutihan," kata Iksan.