Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
Kasus dugaan penggelapan oleh pengurus koperasi juga pernah terjadi sebelumnya di OKI. Pada 23 Oktober 2022, puluhan pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan penggelapan sebesar Rp10,9 miliar oleh oknum pengurus KUD sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, dua mantan pengurus berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak September 2022.