Pembobol Minimarket yang Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Dibekuk Polisi Setelah 9 Kali Beraksi

Rabu 18 Sep 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Atas perbuatannya, Devis dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial! Pria Asal Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD Rp 380 Juta, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Gunakan untuk Pilkades

"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sasarannya adalah dua ritel modern terbesar di Indonesia, Indomaret dan Alfamart," tambah Anwar.

Di hadapan polisi, Devis mengakui telah berkali-kali melakukan pencurian rokok di minimarket tersebut. "Uang hasil penjualan rokok curian digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Kategori :