Atas perbuatannya, Devis dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial! Pria Asal Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus
"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sasarannya adalah dua ritel modern terbesar di Indonesia, Indomaret dan Alfamart," tambah Anwar.
Di hadapan polisi, Devis mengakui telah berkali-kali melakukan pencurian rokok di minimarket tersebut. "Uang hasil penjualan rokok curian digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Kategori :