Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar, Mantan Karyawan Resmi Dilimpahkan ke Kejati
Mantan Karyawan PD Terang Dunia Resmi Dilimpahkan ke Kejati Sumsel.--
OKI NEWS - Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan telah melimpahkan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar dengan tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jumat pagi 27 September 2024.
Ririn, mantan karyawan PD Terang Dunia, sebuah agen karpet yang berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api, dilaporkan oleh Wanda Osnawi, Direktur PD Terang Dunia.
Wanda melaporkan Ririn karena diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah besar.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
"Benar, pelimpahan tahap kedua dilakukan pagi ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujar Wisdon saat dikonfirmasi.
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel untuk memastikan kesehatannya.
Setibanya di Kejati Sumsel, Ririn langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Suwito Winoto, SH, MH, namun tidak memberikan pernyataan kepada media.
Kuasa hukum Wanda Osnawi, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Sumsel atas kerja cepat mereka dalam menyelesaikan berkas perkara ini.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
Sapriadi menjelaskan bahwa kliennya, Wanda, awalnya telah memberikan kesempatan kepada Ririn untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, karena Ririn tidak menunjukkan itikad baik, Wanda memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.