OKI NEWS - Setelah buron selama enam bulan, Liswan (48), yang diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Liswan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) di Kecamatan Sungai Menang, OKI, ditangkap di rumah keluarganya di Kota Pagaralam pada 9 September 2024.
Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri, yang didampingi oleh KBO Reskrim, Iptu Nuryadi, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pelaku sedang berada di rumah keluarganya bersama sang istri.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres OKI dan dalam kondisi sehat,” ujar Iptu Nuryadi pada Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kejari OKI, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Launching Pilkada OKI
BACA JUGA:Festival Literasi Digital Kominfo OKI Bakal Dimeriahkan RAN dan Drive
Selain memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira, pelaku juga membuat cap atau stempel desa untuk kepentingan pribadinya.
Pemalsuan tersebut digunakan untuk memanipulasi surat keterangan beda nama, yang kemudian dipakai oleh beberapa warga untuk mengajukan pinjaman uang ke koperasi yang dikelola oleh pelaku di PT KIM.
Bahkan, pelaku juga mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di Bandar Lampung.
“Saat ini, kami masih mendalami kasus pemalsuan ini. Dari 97 nama nasabah yang tercatat mengajukan pinjaman melalui PT KIM, kami menemukan empat nama dengan lima surat yang dokumennya dipalsukan oleh pelaku,” jelas KBO Reskrim.
BACA JUGA:KPU OKI Gelar Rakor Penentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pilkada 2024
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di OKI Serahkan Diri, Senjata Tajam dan Mobil Rusak Jadi Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah terjadi kredit macet, di mana pihak bank melakukan penagihan langsung kepada para nasabah. Liswan pun mengakui bahwa ia memalsukan dokumen tersebut untuk kepentingan pengajuan pinjaman di Bank Syariah.
Polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas P19 untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI.
Pelaku terancam dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.