Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2022, di mana Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Samsul Bahri, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
BACA JUGA:Pemkab OKI Bakal Luncurkan Call Center 112, Satu Nomor untuk Semua Situasi Darurat
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Ia dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin SPd MM MPd, mengatakan bahwa Samsul Bahri kemungkinan besar akan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, mengingat kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum dengan vonis di bawah satu tahun penjara.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH, advokat dari kantor hukum Abdi Hukum, yang mengatakan bahwa pemberhentian Samsul Bahri sebagai Kepala Desa sementara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI, H. Iskandar SE, sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati OKI.