OKI NEWS - Meski telah memberikan santunan kepada keluarga korban, sepertinya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT OKI Pulp And Paper Mills Sungai Baung bakalan berbuntut panjang.
Sebab, tidak hanya jadi perhatian Pemkab OKI akan tetapi mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel yang meminta agar insiden tersebut diusut tuntas.
Dari informasi yang dihimpun Minggu 19 Mei 2024 anggota DPRD Provinsi Sumsel dari komisi V meminta agar kasus tersebut jadi perhatian pihak kepolisian.
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muchendi Mahzareki meminta kepada instansi terkait untuk mencari tahu lebih lanjut penyebab kecelakaan kerja yang merenggut nyama Ari Prabowo pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills.
BACA JUGA:Terkesan Lamban, Akhirnya PT OKI Pulp And Paper Mills Beri Santunan Kepada Keluarga Ari Prabowo
Selain penyebab kecelakaan kerja, dikatakan Muchendi anggota dewan juga ingin mengetahui seperti apa sistem keselamatan kerja di pabrik kertas tersebar se-Asia Tenggara tersebut.
"Oleh karena penyebabnya belum diketahui, kita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas apa yang menjadi penyebab kecelakaan kerja hingga membuat seorang pekerja meninggal dunia," kata Muchendi dikutip dari berbagai sumber.
Selain menyoroti terkait peristiwa kecelakaan dan mekanisme keselamatan pekerja, Sekretaris DPD Partai Demokrat ini menegaskan juga akan mengawal pemberian jaminan kematian oleh perusahaan kepada keluarga korban.
"Kita akan kawal hingga tuntas, kita juga akan mengecek proses pertanggungan kecelakaan kerja, bahwa jaminan kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian itu wajib diberikan perusahaan," tukasnya.
Sementara itu, dikabarkan meski terkesan lamban usai viral dibeberapa pemberitaan pihak PT OKI Pulp And Paper Mills dikabarkan telah memberikan uang santunan lebih dari Rp200 juta kepada pihak keluarga korban.
Penyerahan santunan berupa uang, diberikan langsung oleh perwakilan perusahaan melalui Manager PT OKI Pulp and Paper Mills Gadang Hartawan, secara simbolis kepada keluarga korban selaku ahli waris.
Gadang Hartawan mengklaim bahwa santunan yang diberikan Rp217.402.298 itu terdiri dari santunan meninggal dunia, tabungan, biaya pemakaman, jaminan pensiun dan santunan berkala.