Anifah juga menyinggung masalah tahun lalu, ketika Kepala Desa meminta warga menyerahkan Kartu Keluarga (KK). Warga kemudian menerima kompensasi sebesar Rp2 juta per KK, namun tidak pernah dijelaskan bahwa tanah mereka dijual.
BACA JUGA:Pantau Stabilitas Harga, Pj Bupati OKI Lakukan Sidak di Pasar Kayuagung
BACA JUGA:Polres OKI Serahkan Personel dan Kendaraan Operasional untuk Pengamanan Pilkada 2024
Sebanyak 147 KK menerima kompensasi tersebut, namun warga merasa tidak pernah memberikan persetujuan penjualan lahan.
“Kami meminta pemerintah dan polisi melindungi tanah kami, karena tanah ini adalah hak kami. Tolong bantu kami,” pinta Anifah.
Asisten I Pemkab OKI, Antonius Leonardo, menerima keluhan warga Desa Darat tersebut. Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan telah mengerahkan alat berat dan mulai menggarap lahan warga.
“Untuk sementara, kami akan menghentikan aktivitas di lokasi tanah yang diklaim, dengan dukungan dari Polres OKI,” ujar Antonius.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar di KUD Marga Mulya, Anggota Laporkan Pengurus ke Polres OKI
BACA JUGA:Viral! Penangkapan Oknum Anggota Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat dengan semua pihak terkait, termasuk perangkat desa dan perusahaan, untuk membahas solusi dari permasalahan ini.
“Pekan depan, kami akan mengadakan pertemuan untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama,” tutupnya.
Dengan adanya respons dari pihak berwenang, warga Desa Darat berharap masalah sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan dan hak mereka atas tanah bisa dipulihkan. (*)