Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Siswi SMP, PN Palembang Siapkan Pengamanan Ekstra

Senin 30 Sep 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Dalam perjalanan, pelaku IS mengajak ketiga ABH lainnya untuk melakukan tindakan keji terhadap korban.

BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah

BACA JUGA:Berkas Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Lengkap, Kejati Sumsel Tunggu Pelimpahan Tersangka Predator Anak

Dengan dalih beristirahat, pelaku IS bersama tiga ABH menyerang korban, membekap dan menyekapnya sebelum melakukan kekerasan seksual secara bergantian.

Setelah korban tidak sadarkan diri, mereka memindahkannya sejauh 20 meter ke lokasi lain, di mana tindakan asusila kembali dilakukan. Korban ditinggalkan dalam kondisi tidak sadar.

Atas tindakan tersebut, IS dan tiga ABH lainnya dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

Kategori :