OKI NEWS - Dua karyawan PT Aek Tarum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit polinasi. Kedua pelaku, BH (29) dan S (41), ditangkap pada Senin, 30 September 2024.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, mengungkapkan bahwa pelaku BH ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar melakukan penyelidikan yang mendalam. "BH ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif," kata Kapolsek, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan memanen buah kelapa sawit menggunakan alat dodos di area perkebunan PT Aek Tarum.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Sekretaris PPS Mataram Jaya OKI Berpose Satu Jari dan Terancam Sanksi
BACA JUGA:Kapolres OKI Turun Tangan Menyikapi Protes Warga Desa Pagar Dewa Terhadap PT SWA
Setelah itu, hasil panen mereka bawa keluar dari lahan perkebunan tersebut. Akibat aksi ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp85.500.000, dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri.
BH mengakui dalam interogasi bahwa dia tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya, S (41), yang juga terlibat dalam pemanenan ilegal di perkebunan PT Aek Tarum.
"Pelaku S berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji," tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam, 150 butir kecambah sawit polinasi, serta sejumlah uang tunai. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Komitmen Pemkab OKI Terhadap Nilai-Nilai Kebangsaan
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Rapat Gugus Tugas untuk Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2023-2025
Kapolsek Mesuji menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kasus pencurian kelapa sawit ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, Tim Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI berhasil menangkap komplotan perampok yang mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro.
Peristiwa ini terjadi di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB.