Menurut Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian, perampokan tersebut mengakibatkan hilangnya TBS sawit seberat 4,6 ton dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk, dengan kerugian senilai Rp11.200.000.
BACA JUGA:Mediasi Konflik Tanah Desa Darat, Pemkab OKI Berikan Batas Waktu Musyawarah
BACA JUGA:Besok! Masyarakat Desa Darat Demo di Pemkab OKI, Tuntut Penyelesaian Klaim Tanah oleh Perusahaan
Perusahaan yang menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut dan menuntut agar para pelaku perampokan diadili sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kategori :