OKi NEWS,- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Hal itu ditegaskan majelis hakim melalui hakim anggota Khoiri SH MH, saat mencecar Agung Rahmadi sebagai saksi terkait proses pencairan anggaran dana hibah Rp25 miliar diduga tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Provinsi Sumsel.
Dipersidangan, sebelumnya Agung Rahmadi menerangkan total dana hibah yang dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel Rp37,5 miliar dengan dua tahapan yakni pertama Rp12,5 miliar dan adendum Rp25 miliar.
Saat itu, ia diundang oleh DPRD untuk menghadiri pemaparan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp12,5 miliar.
"Saat itu, saya diundang hanya untuk mendengarkan breakdown rincian anggaran Rp12,5 miliar, nah disitu baru disebutkan ada angka Rp25 miliar sebagai anggaran tambahan kegiatan KONI Sumsel," kata Agung di persidangan yang digelar Senin 20 Mei 2024.
Hakim anggota Khoiri SH MH pun merasa ada yang janggal, terutama terkait adendum anggaran tambahan Rp25 miliar yang nilainya lebih besar dari yang pertama tanpa persetujuan DPRD oleh Gubernur saat itu.
"Padahal ini sama-sama dana hibah, ini yang harus dipertanyakan, makanya saya melalui ketua majelis meminta untuk jaksa menghadirkan Herman Deru dipersidangan sebagai saksi," kata hakim Khoiri desak jaksa hadirkan Herman Deru kepersidangan.
Lalu, dikawal oleh JPU Kejati Sumsel Iskandar bahwa beberapa waktu lalu sudah berkirim surat kepada Herman Deru untuk hadir dipersidangan sebagai saksi.
"Tapi hingga kini yang bersangkutan belum ada konfirmasi terkait pemanggilan itu," jawab JPU Iskandar.
Hakim sangat berharap jaksa dapat menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait pencairan dana hibah Rp25 miliar tanpa disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Sumsel.
"Karena ini mengenai nasib seseorang termasuk terdakwa serta dua terpidana yang sebelumnya sudah diproses hukum di PN Palembang, siapapun akan kami mintai pertanggung jawaban sebab menyangkut kerugian negara," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.