Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hendri Zainuddin usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sebagaimana diketahui telah ada dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .
Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.