Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jumat 04 Oct 2024 - 13:29 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Bagi pengendara yang menerima surat tilang elektronik, memahami syarat dan prosedur pembayaran sangatlah penting.

Dengan semakin ketatnya penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggar yang tertangkap kamera kini diwajibkan untuk membayar denda sesuai ketentuan.

Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan berdasarkan nomor polisi (nopol) yang terdaftar.

Surat tilang yang akan dikirimkan ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayar.

BACA JUGA:Motor Turun Mesin? Ini Rincian Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

BACA JUGA:Lampu Depan Motor Mati? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik!

Setelah menerima surat e-tilang, pelanggar diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik dengan benar? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan pembayaran denda berjalan lancar:

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.

BACA JUGA:Daftar Sparepart Motor yang Berbahaya Jika Rusak, Jangan Abai demi Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Rem Motor Bersuara Decit? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai atau tidak.

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data langsung atau menggunakan layanan pengantaran dan ketuk Bayar.

Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.

Kategori :