Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jumat 04 Oct 2024 - 13:29 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Ogan Ilir Lakukan Sertijab di Hadapan Kapolres, Mantan Pama Polres OKI Jabat Kasikum

• Tekan opsi Pembayaran, lalu pilih Lainnya.

• Tekan tombol BRIVA, lalu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

• Isi nominal denda.

• Masukkan 6 digit PIN BRImo.

BACA JUGA:8 Langkah Wajib Dalam Merawat Motor untuk Mencegah Kerusakan!

BACA JUGA:Selain Bisa Cegah Anemia, Petai Cinta Miliki Banyak Manfaat Loh, Apa Saja?

• Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang sah.

• Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.

4. Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI

• Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.

BACA JUGA:Warga Lempuing Jaya Geruduk Polsek, Tuntut Pertanggungjawaban Insiden Mobil Patroli Tabrak Motor

BACA JUGA:Selain Bisa Cegah Anemia, Petai Cinta Miliki Banyak Manfaat Loh, Apa Saja?

• Tekan tombol Pembayaran, lalu BRIVA.

• Gesek kartu debit BRI.

• Masukkan 15 angka nomor pembayaran e-tilang.

Kategori :