Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap di Palembang

Selasa 08 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan sopir truk asal Lampung berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Tersangka, Ferdian Pranata alias Gerdi (19), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Aksi penusukan tragis terhadap korban, Dodi Suwanto (40), terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tepat di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin, 23 September 2024. Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di leher.

Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya, yang identitasnya sudah diketahui.

BACA JUGA:Isu Dugaan Oknum ASN di Prabumulih Ubah Plat Mobil Dinas untuk Kepentingan Politik

BACA JUGA:Tragis, Kakek 60 Tahun Bacok Pasutri di Lubuklinggau Gegara Batas Lahan

"Pelaku Ferdi adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini," ujar Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SIK, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut AKBP Indra, insiden tragis ini bermula ketika korban, yang saat itu sedang berhenti di lokasi kejadian, didatangi oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Ferdi dan rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

"Tersinggung dengan penolakan itu, pelaku Ferdi langsung menarik korban dari truknya, menyebabkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, Ferdi menusuk korban di bagian leher dan pundak," jelas AKBP Indra.

BACA JUGA:Mengerikan! Orok Bayi Membusuk Ditemukan di Teras Rumah Warga, Kapolsek Sako: Pelaku Sedang Diburu

BACA JUGA:Heboh! Ibu-Ibu Temukan Uang Tercecer di Jembatan Ampera, Diserahkan ke Polisi dan Kembalikan ke Pemilik

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku melarikan diri ke arah Palembang. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama karena tim gabungan berhasil menangkap Ferdi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ferdi merupakan residivis kasus bajing loncat atau pencurian dengan kekerasan (curat) dan baru bebas pada tahun 2023. "Ya, tersangka ini sebelumnya terlibat kasus 363 (curat) dan baru bebas tahun lalu," ungkap AKBP Indra.

Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kategori :