OKI NEWS - DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) masih belum menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.
Temuan tersebut terus mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian yang mendorong pengembalian kerugian negara.
Pada Kamis 10 Oktober 2024, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menyurati DPRD OI terkait temuan itu.
"Surat tersebut untuk meminta verifikasi dari para saksi," ungkap Kapolres OI, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham SIK, pada Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Zombie Babak Belur Dihajar OTD, Mobil Rusak Parah
AKP Ilham menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada DPRD OI agar memberikan penjelasan dan mengambil tanggung jawab terkait temuan BPK.
Hingga kini, proses penuntasan tuntutan ganti rugi (TGR) atas kelebihan bayar perjalanan dinas masih berjalan lambat.
Berdasarkan laporan BPK yang didokumentasikan dalam audit nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, yang diterbitkan pada 28 Mei 2024, terungkap adanya kelebihan pembayaran di DPRD Ogan Ilir.
Menurut data dari Inspektorat Kabupaten OI, pada tahun anggaran 2022, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,5 miliar.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap di Palembang
BACA JUGA:Isu Dugaan Oknum ASN di Prabumulih Ubah Plat Mobil Dinas untuk Kepentingan Politik
Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp1 miliar lebih yang berhasil dikembalikan. Sementara pada tahun anggaran 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp9,6 miliar, namun baru Rp1 miliar lebih yang telah dibayarkan kembali.
“Beberapa anggota DPRD Ogan Ilir sudah mengembalikan kelebihan bayar, meski masih ada yang belum melunasi,” ujar Ibnu Hardi, Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Ibnu menegaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus mendorong agar anggota DPRD yang terlibat segera melunasi kelebihan pembayaran.