Kelebihan Bayar Temuan BPK Belum Diselesaikan, Polisi Berulang Kali DPRD Ogan Ilir

Jumat 11 Oct 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

“Kami terus menyurati mereka hingga seluruh TGR dikembalikan. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia, maka kewajiban ini akan dibebankan kepada ahli warisnya,” jelas Ibnu.

BACA JUGA:Isu Dugaan Oknum ASN di Prabumulih Ubah Plat Mobil Dinas untuk Kepentingan Politik

BACA JUGA:Tragis, Kakek 60 Tahun Bacok Pasutri di Lubuklinggau Gegara Batas Lahan

Di sisi lain, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten OI, Edi Harpandi, menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan rinci terkait TGR ini.

"Saya baru menjabat, temuan itu terjadi di masa Sekretaris Dewan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan," ujarnya singkat.

Kasus Serupa di Kabupaten Lahat

Selain di Ogan Ilir, temuan serupa mengenai kelebihan pembayaran yang menimbulkan kerugian negara juga terjadi di Kabupaten Lahat.

Pada proyek peningkatan jalan lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, kontraktor mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp394.982.504,91 kepada Dinas PUPR Kabupaten Lahat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Selasa (8/10).

BACA JUGA:Mengerikan! Orok Bayi Membusuk Ditemukan di Teras Rumah Warga, Kapolsek Sako: Pelaku Sedang Diburu

BACA JUGA:Heboh! Ibu-Ibu Temukan Uang Tercecer di Jembatan Ampera, Diserahkan ke Polisi dan Kembalikan ke Pemilik

Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, setelah sebelumnya kontraktor sudah mengembalikan Rp100 juta dari total Rp494.982.504,91 yang menjadi temuan.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, menyatakan bahwa pengembalian ini adalah bentuk tanggung jawab CV Hodma dalam menyelesaikan temuan BPK.

Pihak Kejari Lahat berkomitmen menindaklanjuti semua penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan memastikan kerugian negara dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel, sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara yang sempat dirugikan.

Kejari Lahat pun mengapresiasi langkah CV Hodma yang menuntaskan kewajibannya dan berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaksana proyek lainnya agar lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur dalam menjalankan kegiatan pembangunan.

BACA JUGA:Berenang Bersama Teman, Bocah di Palembang Hilang Terseret Arus Sungai Musi

BACA JUGA:Video Mesra Tersebar di Facebook, Wanita Ini Laporkan Mantan Pacar ke Polrestabes Palembang

Kategori :