OKI NEWS - Seorang guru di Palembang mengalami teror berulang dari mantan muridnya yang menyebabkan trauma psikologis.
Insiden ini terjadi di rumah sang guru di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, ketika kaca jendela rumahnya pecah akibat dilempar bongkahan batu yang diduga dilakukan oleh terlapor, Komras.
Guru yang juga ibu rumah tangga (IRT) ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang sejak bulan Juni, namun hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaiannya.
Melalui sebuah unggahan di akun Instagram @palembang.bedesau, pihak keluarga mengungkapkan keprihatinan mereka.
BACA JUGA:Dugaan Penyebab Zombie Babak Belur Dikeroyok OTD, Ini Nama Terduga Pelaku
BACA JUGA:Truk Bermuatan Sayuran Terguling di Jalintim Palembang-Jambi, Sebabkan Kemacetan Beberapa Jam
"Selamat malam, izin melaporkan ibu saya mengalami teror dari mantan muridnya. Kami sudah melapor sejak Juni, tetapi belum ada perkembangan. Mohon bantuan dan solusi terbaik," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis ibu mereka semakin memburuk setelah kejadian itu terulang kembali, di mana terlapor memecahkan kaca rumah.
"Ibu saya merasa terancam, pikirannya menjadi tidak menentu, dan sekarang teror ini terjadi lagi."
Mereka juga mengajak publik untuk membantu memviralkan kasus ini agar pihak kepolisian segera menindaklanjutinya. Akun tersebut juga menambahkan, "Ibu saya seorang guru yang di teror oleh mantan muridnya, bahkan sampai memecahkan kaca jendela rumah. Mohon kerjasamanya agar kasus ini segera ditangani."
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Akibat Rem Blong di Banyuasin, Lalin di Jalintim Palembang-Betung Macet Panjang
BACA JUGA:Kejati Sumsel Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS
Peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelapor melihat terlapor berada di sekitar rumahnya sebelum melempar batu ke arah jendela.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp500 ribu dan trauma yang mendalam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sukarami dengan dasar hukum Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Pihak keluarga berharap agar ada tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang demi mengakhiri teror yang terus menerus dialami.