Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp485 Juta

Selasa 15 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Sodikin, Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, ditahan oleh Polres Muara Enim karena dugaan penyelewengan dana desa sebesar sebesar Rp485 juta yang berlangsung sejak 2015.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH SIK MSi, didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Tersangka ditahan setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Kini, ia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," jelas Jhoni.

Sodikin diduga melakukan korupsi dana desa selama periode 2015, 2016, 2017, dan 2018. Ia kembali menjabat sebagai kepala desa untuk periode kedua pada 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:Geram Listrik Sering Byarpet, Puluhan Ibu-Ibu di Tebing Tinggi Geruduk PLN

BACA JUGA:FANTASTIS! BNN RI Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Palembang Senilai Rp64 Miliar

Berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp485.758.618.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan tidak melibatkan pelaksana pengelola keuangan desa, seperti Kasi, Kaur, Sekretaris Desa (SEKDES), dan Bendahara, dalam pengelolaan keuangan desa.

"Pengeluaran untuk belanja barang/jasa dan belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes ada yang hanya dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," papar Jhoni.

Selain itu, anggaran pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kantor pajak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Muara Enim Temukan Ini

BACA JUGA:Guru di Palembang Diteror Mantan Murid, Jendela Rumah Dilempar Batu

"Tersangka juga membeli sebidang tanah di Desa Tanjung Medang seharga Rp20 juta pada tahun 2017 dan sepeda motor Nmax seharga Rp32 juta pada tahun 2022. Kedua aset tersebut telah disita," tambahnya.

Sodikin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP.

Ia juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Kategori :