OKI NEWS - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat bernama Marwansyah kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk berjudi online dan mabuk-mabukan.
Marwansyah, yang menjabat sebagai Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp663 juta.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Firmansyah SH MH, mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Marwansyah didakwa menyalahgunakan Dana Desa tahun 2020, termasuk di antaranya pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS
BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp485 Juta
“Selain itu, terdakwa juga tidak melaporkan realisasi pembangunan desa tahun 2020 dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa untuk tahap I, II, dan III, yang merupakan syarat pencairan dana,” ungkap Firmansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat SH MH.
Lebih lanjut, terdakwa didakwa melakukan pengadaan fiktif untuk sejumlah barang, termasuk meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, dan vacuum cleaner, yang semuanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan Marwansyah mencapai Rp663.897.890. Menurut Firmansyah, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi online dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.
"Uang tersebut sebagian besar digunakan terdakwa untuk bermain judi dan mabuk-mabukan di tempat karaoke," tegas Dio Abensi, Kasubsi Penuntutan yang mendampingi Firmansyah.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Oknum Kades di Cengal Diduga Aniaya Mantan Istri Hingga Mata Lebam
Atas perbuatannya, Marwansyah didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Subsidiar, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.
Dalam persidangan, Marwansyah yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim pun memerintahkan agar persidangan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.