TERBARU! Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan
Begini cara registrasi ulang agar tunggakan dihapuskan dalam pemutihan BPJS 2025.--
OKI NEWS - Begini cara registrasi ulang agar tunggakan dihapuskan dalam pemutihan BPJS 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, memastikan bahwa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan segera dimulai pada akhir tahun 2025.
Melansir dari berbagai sumber melalui kebijakan ini pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.
Kebijakan pemutihan BPJS 2025 INI merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Warga Padati Stand Dinsos di Layanan Terpadu Tulung Selapan, Antre Urus BPJS dan Bansos
BACA JUGA:Pasien RSUD Kayuagung Keluhkan Sulitnya Dapat Insulin Lewat BPJS
Program ini akan mulai dijalankan akhir 2025 dan diperluas secara nasional pada Januari 2026 untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat agar seluruh warga, terutama kelompok rentan, tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kendala administrasi atau ekonomi.
Siapa yang Berhak Ikut Program Pemutihan?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 terbuka untuk berbagai kategori peserta:
BACA JUGA:Pemkab OKI Percepat Pendataan 4 Persen Warga Kurang Mampu Belum Tercover BPJS
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 19 November 2025: Libra, Scorpio Waspadai Situasi Hari Ini
• Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan iuran
• Peserta yang statusnya nonaktif karena menunggak pembayaran