OKI NEWS - Pengemudi kendaraan bermotor perlu memperhatikan biaya perpanjangan SIM yang telah diupdate untuk tahun 2024.
Update biaya perpanjangan SIM 2024 membawa berita baik bagi pengemudi. Dengan tarif terbaru yang diumumkan oleh POLRI, biaya perpanjangan untuk SIM C dan D menjadi lebih hemat, sementara SIM A dan B tetap pada harga Rp 80.000, memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi pengguna.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2024
BACA JUGA:Perpanjang SIM Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Memanfaatkan Layanan Online POLRI
BACA JUGA:Haojue ADX125, Motor Baru yang Menantang Dominasi Honda PCX 160 dengan Harga 9 Jutaan Lebih Murah!
Berikut tarif resmi dalam memperpanjang SIM kendaraan:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
BACA JUGA:Jok Motor Licin? Simak Berbagai Cara Mengatasinya dengan Solusi Praktis Ini
BACA JUGA:Ini Cara Merawat Mesin Motor Supaya Awet, Tak Mudah Rusak!
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup biaya pengemasan, administrasi, pengiriman dari SATPAS, serta biaya tes kesehatan dan psikologi.
Meskipun tarif ini cukup terjangkau, penting untuk diingat bahwa biaya yang disebutkan belum termasuk biaya tambahan seperti pengemasan, administrasi, dan pengiriman dari SATPAS.