Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.
Cara Perpanjang SIM Secara Online melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Honda CRF 150L 2024: Motor Trail dengan Teknologi Injeksi dan Performa Unggul!
BACA JUGA:Perpanjang SIM Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Memanfaatkan Layanan Online POLRI
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
BACA JUGA:Beli Honda EM1 e: Sekarang! Diskon Besar dan Potongan Tenor Kredit Menarik Menanti Anda!
BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” pada menu utama
BACA JUGA:Beli Honda EM1 e: Sekarang! Diskon Besar dan Potongan Tenor Kredit Menarik Menanti Anda!