PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jalani 9 Tahun Penjara

Selasa 21 May 2024 - 15:36 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

OKI NEWS - Mahkamah Agung (MA) RI tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel ditolak, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tetap dihukum 9 tahun penjara.

Majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024.

Diketahui, dalam petikan putusan PK yang diterima redaksi, Selasa 21 Mei 2024 menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin.

"Mengadili menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali/terpidana Ir H Alex Noerdin SH tersebut," tulis petikan amar putusan PK yang diterima redaksi OKI News.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA.

"Ya baru hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Ario diwawancarai awak media.

Ditegaskan Ario, dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

Dikatakan Ario, hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur didalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi.

Diterangkannya, alasan pertama yakni penetapan hakim kemudian alasan kedua bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan terakhir majelis hakim MA tidak terpenuhi semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

"Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini kepada awak media.

Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelum akhirnya, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.

Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Kategori :