Bidan Laporkan Mantan Atasan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Jumat 25 Oct 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Rifqa Qorota A'yun (24), seorang bidan dan mantan karyawan di Klinik Kesehatan 'AM' di Jl KHA Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang, melaporkan pemilik sekaligus dokter klinik tersebut, yang berinisial VA.

Laporan terhadap VA disampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada 25 September 2024, dan penanganan kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

VA diduga melakukan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin di berbagai platform media sosial milik Rifqa.

Kejadian ini terjadi setelah Rifqa, yang tinggal di Jl Harapan Lorong Kelapa, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, memutuskan untuk resign dari klinik dan mengambil ijazah kebidanan yang sebelumnya ditahan oleh VA.

BACA JUGA:Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron

"Saya merasa sangat dirugikan karena dia menyebarkan KTP saya disertai dengan tulisan yang fitnah dan merugikan nama baik saya serta keluarga. Informasi ini disebarkan di Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp. Semua tuduhan itu tidak benar dan hanya berdasarkan sangkaan," ungkap Rifqa saat berbicara dengan media, didampingi ayahnya, Rohman Aziz (47), pada 25 Oktober 2024.

Dalam postingan di akun media sosial yang diduga milik VA, terdapat foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rifqa yang disertai narasi yang menyudutkannya.

Postingan tersebut juga dibagikan di grup WhatsApp lowongan kerja, yang membuat Rifqa merasa malu karena banyak orang menghubunginya menanyakan tentang hal tersebut.

"Saya baru mulai bekerja di klinik tersebut akhir September 2024," tambah Rifqa.

BACA JUGA:Ancam Sebarkan Video, Mahasiswi Prabumulih Raup Rp66 Juta dari Temannya

BACA JUGA:Terekam CCTV, Tiga Residivis Perampokan Indomaret di Ogan Ilir Ditangkap

Meskipun postingan yang bersifat fitnah itu telah dihapus oleh VA, Rifqa berhasil mengambil tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti sebelum dihapus, yang menunjukkan foto dan identitas lengkapnya.

"Saya sangat tidak terima ketika dalam postingan tersebut terlapor menyebut anak saya dengan kata-kata 'pelaku'. Dia juga mengatakan bahwa anak saya hanya tamatan SMA dan tidak memiliki STR serta ijazah, yang semua itu tidak benar," tegas Rohman, menanggapi pernyataan putrinya.

Pelaporan ini telah ditindaklanjuti dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kategori :