Oknum Mantan Kepala Unit BRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar Dana KUR Oleh Kejari Pali

Selasa 21 May 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

PALI, OKI NEWS,- Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020, sedang diusut Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kembali bertambah satu orang.

 

Yang mana sebelumnya, kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar penyidik Pidsus Kejari Pali menetapkan satu orang mantri bernama Panji Satria (PS) sebagai tersangka.

 

Kali ini, Selasa 21 Mei 2024 penyidik Pidsus Kejari Pali kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya bernama Ahmad Usman (AU) selaku mantan kepala Unit Bank BRI unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.

 

Demikian seperti yang disampaikan dalam rilis Kejari Pali bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang diterima redaksi Selasa 21 Mei 2024.

 

Diterangkan dalam rilisnya, AU dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BRI usai memenuhi dua alat bukti yang cukup saat penyidikan.

 

Sebagaimana terlampir dalam surat penetapan tersangka Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 ditandangani Kepala Kejari Pali.

 

Selanjutnya, masih dalam rilis yang dibagikan tersangka AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka

 

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Pali melalui Kasi Pidsus Imam Murtadhlo SH MH, modus yang dilakukan tersangka AU berbeda dengan tersangka sebelumnya.

Kategori :