Diterangkan Imam, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka AU sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu tersangka PS sebagai mantri BRI telah memprakarsai 52 pinjaman nasabah.
Diterangkannya, sebanyak 52 pinjaman nasabah dengan plafon pinjaman maksimal tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan kata lain memanipulasi data nasabah.
"Kemudian ke 52 data pinjaman nasabah tersebut disetujui oleh tersangka AP selaku kepala unit tidak sesuai prosedurnya," kata Imam.
Tidak sesuai prosedur yang dimaksudkan Imam yakni berupa tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran 52 data nasabah Bank BRI yang mengajukan pinjaman KUR.
Selain itu, lanjut imam tersangka AU sebagai kepala unit saat itu mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya.
"Diantaranya yaitu untuk pembayaran asuransi Davestera dan pengendapan uang nasabah," ungkapnya.
Oleh sebab itu, masih kata Imam sama seperti tersangka sebelumnya tersangka AU oknum mantan Kepala Unit BRI Betung Kanca Prabumulih ini disangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantri bernama Panji Satriaji (PS) sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI.