OKI NEWS - Seorang kurir narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Padang.
Tersangka, WSO (36), yang merupakan warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-III, ditangkap pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bersama barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat 2,83 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya, termasuk satu pak plastik klip bening, dompet karet berwarna abu-abu, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutejo, membenarkan penangkapan ini.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Ditangkap dengan 1 Kg Sabu, Polrestabes Palembang Fokus Kembangkan Jaringan
BACA JUGA:Sopir Travel Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Kayuagung, Mengaku Tak Tahu Isi Paket
"Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Padang menerima laporan dari warga yang merasa resah karena peredaran narkoba di Desa Karanganyar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka WSO," ungkap AKP Sutejo pada Sabtu 4 November 2024.
WSO ditangkap di sebuah kebun milik warga di Desa Karanganyar. Saat digerebek, tersangka sedang tertidur di dalam tenda, dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas menemukan barang bukti narkoba dan perlengkapan lainnya.
"Anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tidur di tenda. Setelah digeledah, ditemukan tiga paket kecil sabu dalam plastik bening, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu pack plastik klip yang disimpan di dompet karet berwarna abu-abu milik pelaku," jelas Sutejo.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Padang.
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Muara Enim Temukan Ini
BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Atas perbuatannya, WSO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolsek Muara Padang, Iptu Pamris Malau, menambahkan, "Tersangka WSO telah kami serahkan ke Polres Banyuasin untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya pada Sabtu, 4 November 2024.