Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura
Opsnal Satresnarkoba Mura Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti dalam Helm.--
OKI NEWS - Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang pria bernama Wawan Susanto (36) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram.
Penangkapan warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini terjadi pada Rabu 6 November 2024 pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka Wawan ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, mengonfirmasi penangkapan ini.
BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Bawa BBM Ilegal Terbakar di Tol Baleno, Dua Korban Tewas Terpanggang
BACA JUGA:Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah
"Tersangka WS kami amankan dengan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok kretek yang berisi enam plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram," ujar Romi pada 12 November 2024.
Romi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam helm hitam bermerk Honda milik tersangka.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Banyuasin, Guru SMP Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Jambi Banyuasin
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti dua bal plastik klip kosong dan sebuah pipet yang dipotong miring sebagai alat skop sabu.
Wawan kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Mura. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta.