OKI NEWS - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI atas keberhasilan mereka dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa aset daerah.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan Hutan Kota yang terletak di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Asmar menegaskan pentingnya keberhasilan ini, karena aset tersebut kini dapat difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan di Kejari OKI yang berhasil memenangkan gugatan perdata mengenai sengketa lahan Kawasan Hutan Kota ini," ujar Pj Bupati.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
Menurutnya, aset ini memiliki relevansi langsung terhadap kepentingan masyarakat OKI, sehingga ia bersyukur atas kemenangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Asmar juga mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri OKI dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.
"Keberhasilan ini merupakan bukti kemampuan hukum yang unggul serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak seluruh gugatan dalam perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG yang dilayangkan oleh ahli waris H. Djalil.
BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Terkait Penggelapan Aset Desa
BACA JUGA:Hakim Seluruh Indonesia Cuti Massal, Kejari OKI Tunda Sidang Perkara Selama Satu Pekan
Gugatan ini mengajukan Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada 24 Juni 2024 lalu.
Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menyatakan, Melalui proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Ia menjelaskan bahwa Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanaman di dalamnya merupakan kepentingan umum, yang mencakup ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.