Ditanya kenapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar?
Solihin menjawab, dalam perkara ini sebagaimana dakwaan hingga pembuktian perkara di persidangan peran terdakwa Edwin Herius hanya penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua saat itu.
Diterangkannya, peran terdakwa Edwin Herius adalah selaku pimpinan bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua.
"Sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri orang lain dalam hal ini Edward Hadi sebagai pihak ketiga koordinator pencairan KUR yang telah dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung," ungkapnya.
Oleh sebab itulah, lanjut Solihin terdakwa Edwin Herius tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.
Sebagaimana dakwaan JPU, jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank BNI cabang Muaradua berjumlah 141 nasabah.
"Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah," ucap Solihin JPU Kejari OKU Selatan saat bacakan dakwaan saat itu.