Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu 22 May 2024 - 10:33 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

 

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Terancam pidana 5 tahun pidana, Edwin Herius mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua Kabupaten OKU Selatan divonis pidana hanya 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

 

Atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan pidana 5 tahun penjara itu, yang dibacakan pada Selasa 21 April 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menyatakan pikir-pikir.

 

"Ya, kita sudah mendengar putusan pidana terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan pidana kami maka dari itu terhadap putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU Kejari OKU Selatan Solihin SH dikonfirmasi Rabu 22 Mei 2024.

 

Menurutnya, masih ada tujuh hari kedepan yang diberikan waktu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang untuk penuntut umum Kejari OKU Selatan menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

 

Oleh karena itu, aia bersama tim penuntut umum lainnya bakal melaporkan terlebih dahulu sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan tersebut upaya hukum apa yang harus dilakukan.

 

Ia mengaku cukup kaget dengan putusan pidana dari majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan serta pertimbangan lainnya seperti jerat pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa Edwin Herius.

 

"Yang mana sebelumnya, kita menuntut agar terdakwa dijerat dengan pasal 2 namun pada saat vonis ternyata pasal 3 undang-undang tentang korupsi," ungkapnya.

Kategori :