5. Melakukan mekanisme penagihan serta penarikan oleh PUJK terkait produk atau layanan kredit
BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!
BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!
6. Menyesuaikan jangka waktu layanan PUJK
7. Melindungi data sekaligus informasi serta memnuhi kewajiban memastikan keamanan informasi dan ketahanan siber
8. Penguatan aturan terhadap kegiatan serta pemasaran produk asuransi yang terkait dengan investasi
9. Pengawasan perilaku PUJK
BACA JUGA:Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara
10. Penguatan wewenang OJK dalam melakukan gugatan perdata
11. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
Seperti yang sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, aturan batas maksimal menagih cicilan diatur dalam Pasal 62 ayat 2 di mana aturan penagihan tersebut adalah:
1. Penagihan tidak boleh disertai dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan apapun yang membuat malu konsumen
BACA JUGA:9 Tips Lolos Survey KUR BRI 2024, Perhatikan Hal Ini Dijamin Anti Gagal-gagal Club!
2. Penagihan tidak boleg melibatkan tekanan verbal atau fisik