PALEMBANG, OKI NEWS,- Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp700 juta, Yulianti ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 22 Mei 2024.
Diwawancarai usai sidang pembacaan gugatan praperadilan, pemohon Yulianti melalui tim kuasa hukumnya M Firdaus SH serta Syamsul Ali SH MH menilai adanya kejanggalan penetapan tersangka oleh pihak termohon.
Adapun termohon dalam hal ini, kata Firdaus yakni Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan kliennya Yulianti sebagai tersangka dugaan penipuan.
"Kami menilai penetapan klien kami ini sebagai tersangka ada kejanggalan, untuk itu kami melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang," kata Firdaus.
Kejanggalan itu diantaranya, terang Firdaus kasus yang dilaporkan oleh pihak mitra kerja kliennya saat itu dalam bidang pengadaan bahan bangunan berupa semen dinilai hanyalah masalah utang piutang.
"Karena masalah utang piutang, lanjut Firdaus adalah masalah keperdataan bukan tindak pidana dugaan penipuan," ungkapnya.
Hal tersebut, kata Firdaus diperkuat dengan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih selama 6 kali dari 7 termin pembayaran terhadap pelapor pada tahun 2022.