Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Selasa 03 Dec 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh belum siapnya surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

"Kami masih menunggu surat tuntutan dari pimpinan, dan belum siap. Oleh karena itu, kami menunda sidang hingga pekan depan untuk membacakan surat tuntutan," ujar Jaksa P. Purnomo SH, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Sidang ini dijadwalkan untuk membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Alim dan Puquh dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Alim Ardianto (32) memiliki utang sebesar Rp760 juta kepada korban Agus Toni.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk berjudi online dan membangun rumah, yang juga melibatkan dana yang diberikan korban untuk bisnis kedua mereka.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang pada 19 November 2024, di mana terdakwa mengungkapkan bahwa sebagian uang yang diterimanya dari korban merupakan pinjaman, sementara sebagian lainnya digunakan untuk bisnis bersama.

Fakta baru ini didukung oleh bukti berupa rekening koran yang menunjukkan transaksi keuangan tersebut.

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung

BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang

Perkara pembunuhan yang terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI ini, melibatkan dua terdakwa yang sudah saling mengenal sejak tahun 2000.

Alim, yang sebelumnya bekerja sebagai tukang sawit di KUD, mulai menjalankan bisnis pembayaran pegawai pada 2019 dan mengajak korban untuk bergabung pada 2024 dengan menawarkan pembagian keuntungan.

Meski bisnis ini berjalan lancar di awal, Alim kemudian meminjam uang dari korban, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kategori :