Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Selasa 03 Dec 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Sidang sebelumnya juga menghadirkan lima saksi, termasuk dua anggota polisi, istri terdakwa Alim, saksi Abu Nasir, dan seorang saksi ahli.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Utama Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI

BACA JUGA:2 Begal Ditangkap Satreskrim Polres OKI, Salah Satunya Pelaku yang Tewaskan Pemilik Toko Bangun di Mesuji Raya

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Oktober 2024, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH dari Posbakum PN Kayuagung.

Terungkap pula bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa disebabkan oleh rasa sakit hati akibat seringnya korban menagih hutang sebesar Rp200 juta yang dipinjam oleh Alim untuk membangun rumah.

Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut sehari sebelum kejadian. Alim mengundang Puquh ke rumahnya dan menyampaikan kekesalannya terhadap korban, yang kemudian berujung pada perencanaan pembunuhan.

Pada 2 Juli 2024, saat korban sedang mengantar bahan material bangunan yang dipesan, kedua terdakwa menghadangnya dengan sepeda motor trail dan melakukan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Pemilik Toko Bangunan di OKI Meninggal Dunia Akibat Luka Benda Tajam

BACA JUGA:Polsek SP Padang Sosialisasikan Bahaya Tawuran dan Balapan Liar di Tiga Sekolah

Meskipun korban meninggal di lokasi kejadian, barang-barang milik korban tidak hilang, yang sempat menimbulkan dugaan kasus begal. Namun, polisi berhasil mengungkap bahwa pembunuhan ini direncanakan akibat masalah utang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 55, Pasal 338 KUHP jo 55, Pasal 339 jo 55 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kategori :