KPU OKI Lanjutkan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 untuk 8 Kecamatan

Rabu 04 Dec 2024 - 15:40 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pada hari ini, rekapitulasi akan dilakukan untuk 8 kecamatan di Kabupaten OKI yang bertempat di Aula Demokrasi KPU OKI.

Kecamatan-kecamatan yang dijadwalkan untuk melaksanakan rekapitulasi pada hari ini antara lain Mesuji Raya, Pampangan, Cengal, Teluk Gelam, Sungai Menang, Air Sugihan, Mesuji Makmur, dan Kayuagung.

"Alhamdulillah, rekapitulasi untuk 10 kecamatan yang dijadwalkan kemarin telah selesai hingga malam hari," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE.

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Pilkada OKI Dimulai, Pengamanan Diperketat dengan Kawat Berduri Hingga Water Cannon

BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Ia berharap, proses rekapitulasi hari ini dapat selesai dengan baik meskipun mungkin berlangsung hingga malam.

Irsan juga menambahkan, apabila rekapitulasi suara hari ini selesai, KPU Kabupaten OKI akan segera menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya, hasil tersebut akan dikirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.

"Jika rekapitulasi selesai hari ini, besok atau lusa kita langsung menggelar pleno penetapan hasil pemilihan," ungkap Irsan. Ia juga berharap agar proses rekapitulasi hari ini berjalan lancar, sama seperti hari sebelumnya.

BACA JUGA:Proses Rekapitulasi Pilkada di OKI Hampir Rampung, Tersisa Dua Kecamatan

BACA JUGA:Kaca dan Besi GOR Biduk Kajang Kayuagung Pecah, Polres OKI Lakukan Penyelidikan

Sebagai informasi, 10 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara adalah Tanjung Lubuk, Pedamaran, Pedamaran Timur, SP Padang, Jejawi, Lempuing, Pangkalan Lampam, Lempuing Jaya, Mesuji, dan Tulung Selapan.

Rekapitulasi suara ini disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI serta berbagai pihak terkait. Proses tersebut juga diawasi dengan ketat oleh personel gabungan.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kecamatan untuk Pilkada Serentak telah selesai di 16 kecamatan. Masih ada dua kecamatan yang belum selesai dan diberikan batas waktu hingga 3 Desember 2024.

Kategori :