Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

Senin 09 Dec 2024 - 09:53 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? 

Berikut adalah 6 daftar jenis kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku.

1. Kereta api

BACA JUGA:Yamaha WR155 R 2024 Tampil Lebih Segar dengan Rilis Warna Black dan Blue, Ini Spesifikasi dan Harganya!

BACA JUGA:Yamaha Lexi LX 155cc 2024: Skutik Maxi dengan Ruang Kaki Luas dan Desain Compact Siap Temani Perjalanan Anda

Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan.

2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari PKB dan BBNKB. 

BACA JUGA:Waspada! 5 Tanda Kopling Mobil Manual yang Sudah Aus dan Perlu Segera Diganti

BACA JUGA:Yamaha Lexi LX 155cc 2024: Skutik Maxi dengan Ruang Kaki Luas dan Desain Compact Siap Temani Perjalanan Anda

Misalnya, kendaraan yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah. 

Kategori :