OKI NEWS - Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
Berikut adalah 6 daftar jenis kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Kereta api
Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan.
2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Waspada! 5 Tanda Kopling Mobil Manual yang Sudah Aus dan Perlu Segera Diganti
Misalnya, kendaraan yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.