Kendaraan dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing yang memiliki asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Spesifikasi Honda ST125 Dax 2024, Sepeda Motor Ikonik dengan Desain Nostalgia dan Mesin Tangguh
BACA JUGA:Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur, Ini Detail Spesifikasi dan Harga
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini merupakan kendaraan yang menggunakan sumber energi dari alam dan dapat diperbarui secara alami tanpa batas seperti air, matahari, dan angin.
Kendaraan yang menggunakan energi terbarukan seperti air, matahari, dan angin juga dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Suzuki V-Strom 250SX 2024: Motor Sport Adventure Harga Terjangkau dengan Mesin 249cc
BACA JUGA:Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur, Ini Detail Spesifikasi dan Harga
5. Kendaraan Bermotor yang Ditetapkan Perda
Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Menurujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
BACA JUGA:Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur, Ini Detail Spesifikasi dan Harga
BACA JUGA:Desain dan Wajah Baru Motor Yamaha Mio, Pilihan Skutik Entry Level Jelang Akhir Tahun!
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.